Suarapena.com, JAKARTA – Iming-iming gaji puluhan juta rupiah dan bonus ratusan juta rupiah menjadi pintu masuk sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Praktik ilegal ini berhasil dibongkar Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, dengan total 58 korban yang teridentifikasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani lima laporan polisi dan telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mirisnya, satu dari 58 korban dilaporkan telah meninggal dunia.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan untuk menjaring calon korban.
Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp 620 juta. Selain itu, korban dijanjikan gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp 50 juta.
Pada tahap awal, pekerjaan yang ditawarkan terkesan meyakinkan. Para korban dijanjikan posisi di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.
Namun, kenyataannya jauh berbeda. Setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, para korban justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” tegas Nurul.
Berdasarkan hasil penyidikan, 58 korban tersebut tersebar dalam lima laporan polisi yang ditangani sejumlah satuan wilayah.
Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga bertindak sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban.
Dari aktivitas tersebut, MI diduga memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut dan menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.
Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan ke Rusia. Adapun tiga korban lainnya berhasil diselamatkan setelah polisi mencegah keberangkatan mereka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengungkapan juga dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri atas WNI dan WNA.
Polisi turut menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sesuai dengan janji perekrut. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah lokasi penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Para korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji bulanan 3.000 dolar AS. Bahkan, mereka diduga dibebani kewajiban mengganti biaya transportasi dan perjalanan apabila menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan.
Nurul menegaskan, praktik perekrutan tersebut memenuhi unsur dugaan TPPO karena terdapat indikasi penipuan, tipu muslihat, pemanfaatan kerentanan ekonomi, serta pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam situasi eksploitatif.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus dalam jumlah tidak wajar.
Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas perusahaan maupun agen penempatan melalui instansi berwenang, memahami jenis pekerjaan dan isi kontrak, serta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi dengan visa kerja yang sesuai.
Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.
Apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110. (sp/hp)







