Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Rapimcab Kubu Djamaluddin, DPC PPP Kota Bekasi Usung M2 sebagai Calon Walikota

×

Rapimcab Kubu Djamaluddin, DPC PPP Kota Bekasi Usung M2 sebagai Calon Walikota

Sebarkan artikel ini
rapimcab dpc ppp kubu djamaluddin
Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) PPP Kota Bekasi dari kubu Djamaluddin di Graha Hartika, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017). Foto: suarapena.com

SUARAPENA.COM – Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) PPP Kota Bekasi dari kubu Djamaluddin memutuskan usung Mochtar Muhammad (M2) sebagai caon Walikota Bekasi pada pilkada 2018 mendatang. Rapimcab PPP kubu Djamaluddin ini dilaksanakan di Graha Hartika, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat, H.A Turmudzi menegaskan keputusan Rapimcab sudah final untuk mengusung Mochtar Muhammad sebagai calon Walikota Bekasi 2018 nanti.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“PPP menilai M2 layak untuk menjadi Walikota Bekasi kembali berdasarkan rekomendasi para ulama dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Berita Terkait: Soal Selisih Internal PPP, Triana: Hanya DPP PPP Kubu Djan Faridz yang Sah

Mengenai sosok siapa nanti yang menjadi pendamping M2, Turmudzi menilai siapa pun berhak untuk mencalonkan.

“Bisa siapa saja mencalonkan wakilnya sesuai nama-nama yang sudah masuk di DPC, kita masih menunggu hasil verifikasinya,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Bekasi, Djamaluddin dari Kubu Djan Faridz. Djamaluddin mengatakan, keputusan rapimcab sudah sesuai dengan legalitas dan kekuatan hukum yang dimiliki PPP berdasarkan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 79/2017, dengan menyerahkan penyelesaian perselisihan kepengurusan pada Mahkamah Partai DPP PPP selaku lembaga penyelesaian internal PPP.

Berita Terkait: Sholihin Tegaskan PPP Tidak Terbelah, Hanya Kubu Rohmahurmuzy

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat mengatakan, MA dalam putusan PK tersebut menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP.

Adapun Mahkamah Partai DPP PPP, lanjutnya, telah mengeluarkan putusan No.49  tanggal 11 Oktober 2014 yang menyatakan dualisme kepengurusan di tubuh PPP sudah terselesaikan.

Menurutnya, hanya DPP PPP Kubu Djan Faridz yang dinilai sah berdasarkan Muktamar Jakarta pada tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Partai No. 49, juga sesuai dengan AD/ART PPP dan juga keputusan Majelis Syariah. (sng)