Suarapena.com, JAKARTA – Social-commerce, yaitu perdagangan digital melalui media sosial, kini menjadi fenomena yang semakin marak. Namun, keberadaan social-commerce juga menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa tidak bisa bersaing dengan barang-barang murah dari luar negeri.
Hal ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. Ia menilai bahwa social-commerce harus segera diatur oleh pemerintah dengan regulasi yang jelas dan tegas. Menurutnya, tanpa regulasi, social-commerce bisa berdampak negatif pada UMKM yang ada.
“Apakah ini secara perizinannya sudah ada? Makanya saya bilang tadi dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi atau perubahan dari pada regulasinya tidak boleh lambat,” ujarnya Hekal dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Ia mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini bertujuan untuk mengatur social-commerce agar tidak merugikan pelaku usaha lokal.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus cepat merespon perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Ia tidak ingin membatasi inovasi dan kreativitas generasi muda, tetapi juga tidak ingin ada korban akibat inovasi yang disruptif.
“Kalau tiap-tiap ada kegiatan baru ya memang harus kita yang cepat bekerja. Supaya bisa menyiasati perkembangan developer. Kita ini kan juga tidak mau membatasi inovasi dan seterusnya, tapi kalau inovasi yang disruptif dan memang kan harus disetel alurnya atau di setel temponya. Supaya tidak banyak makan korban. Tugas kita kan mengawasi itu bahwa perubahan teknologi akan terus terjadi kita tidak bisa hadang dan itu akan terus membuka peluang buat generasi muda kita berinovasi,” jelasnya. (sp/bia/aha)










