Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Minta Pengawasan Diperketat Usai Terungkap Judi Berkedok Tempat Bermain Anak

×

DPR Minta Pengawasan Diperketat Usai Terungkap Judi Berkedok Tempat Bermain Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding angkat suara soal arena judi berkedok tempat bermain anak.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding angkat suara soal arena judi berkedok tempat bermain anak.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta pengawasan terhadap arena permainan elektronik atau arkade diperketat setelah Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang berkedok tempat permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Menurut Sudding, kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian kini semakin berkembang dengan memanfaatkan ruang hiburan yang selama ini identik dengan aktivitas keluarga dan anak-anak.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak,” kata Sudding dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pemain dan karyawan yang terlibat, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik operasional perjudian tersebut.

“Tangkap juga bandarnya dan pihak-pihak yang ada di belakang arena perjudian berkedok permainan anak tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan elektronik di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri dari pengelola, karyawan, dan pemain.

Berita Terkait:  Dianggap Penting, DPR Sayangkan Daerah yang Tak Miliki Lembaga Rehabilitasi Narkoba

Selain itu, polisi menyita lebih dari 130 mesin permainan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Mesin-mesin tersebut di antaranya berupa permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak ikan, tembak burung, hingga mesin slot.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pemain melakukan deposit uang untuk memperoleh voucher yang kemudian ditukar menjadi koin permainan. Hasil permainan selanjutnya dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai atau emas.

Sudding menilai modus tersebut telah memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang dan kalah, serta keuntungan ekonomi yang diperoleh pemain.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bahwa praktik perjudian modern tidak lagi hadir dalam bentuk konvensional seperti kasino ilegal atau perjudian terbuka.

“Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti,” kata Sudding.

Ia menambahkan, penyamaran dalam bentuk arena permainan elektronik membuat masyarakat sulit mengenali aktivitas perjudian yang berlangsung di dalamnya. Bahkan, sejumlah warga sekitar disebut tidak mengetahui adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Berita Terkait:  DPR Sebut Kritik Pandji Lewat Komedi Wajar, Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku perjudian tidak hanya memanfaatkan celah hukum, tetapi juga memanfaatkan persepsi publik. Ketika perjudian dibungkus dengan kemasan hiburan, pengawasan sosial menjadi melemah,” ujarnya.

Sudding juga mengingatkan bahwa keberadaan arena perjudian berkedok permainan elektronik berpotensi memengaruhi anak-anak dan remaja.

Menurut dia, meskipun mayoritas pengunjung merupakan orang dewasa, kemasan permainan yang digunakan dapat membentuk persepsi bahwa aktivitas mempertaruhkan uang melalui mesin permainan merupakan hal yang wajar.

“Karena dibungkus dengan produk permainan, anak-anak dan remaja dapat tumbuh dengan persepsi bahwa aktivitas mempertaruhkan uang melalui mesin permainan adalah sesuatu yang wajar. Situasi seperti ini yang harus dicegah,” kata dia.

Oleh karena itu, Sudding mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pusat permainan elektronik dan arena arkade, sekaligus memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

“Perjudian bukan semata persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan kesehatan sosial dan pembangunan karakter bangsa. Karena itu pengawasan harus diperkuat,” tutur Sudding. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca