Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

Kebijakan Bebas Visa WNA Diperketat, DPR Bilang Pariwisata Tak Cukup Diukur dari Jumlah Kunjungan

×

Kebijakan Bebas Visa WNA Diperketat, DPR Bilang Pariwisata Tak Cukup Diukur dari Jumlah Kunjungan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira angkat suara, minta kebijakan bebas visa WNA diperketat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira angkat suara, minta kebijakan bebas visa WNA diperketat.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) untuk memperketat kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA).

Menurut Andreas, kebijakan bebas visa tidak seharusnya diberikan secara luas tanpa mempertimbangkan aspek seleksi. Ia menilai, pemerintah perlu memastikan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pariwisata dan tidak menimbulkan persoalan keamanan maupun sosial.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Hal itu disampaikan Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait pengesahan Pagu Indikatif Belanja Kemenimipas Tahun Anggaran 2027, Rabu (17/6/2026). Dalam rapat tersebut, Kemenimipas mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 20,12 triliun, termasuk anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum senilai Rp 8,36 triliun.

Andreas mengatakan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pemberian bebas visa tidak selalu berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pariwisata Indonesia.

Berita Terkait:  Pulau Pari Jadi Primadona, Dikunjungi Lebih dari 100 Ribu Wisatawan di 2024

“Kalau yang dimaksud adalah bebas visa kunjungan secara selektif, kami sependapat. Karena dulu ketika saya di Komisi X, ada anggapan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pariwisata. Namun ternyata tidak juga,” ujar Andreas.

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah wisatawan asing tidak bisa menjadi satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan pariwisata. Menurutnya, kualitas wisatawan dan kontribusi ekonomi yang diberikan harus menjadi pertimbangan utama.

Andreas mencontohkan sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan wisatawan asing di beberapa daerah tujuan wisata, termasuk Bali. Ia menyebut kejadian tersebut menjadi evaluasi bahwa fasilitas bebas visa perlu dikaji ulang agar tidak diberikan kepada semua pihak.

“Kasus yang terjadi di Bali dan daerah lain menunjukkan bahwa kualitas wisatawan yang datang tidak selalu memberikan nilai tambah dari fasilitas bebas visa yang diberikan,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai mekanisme seleksi visa kunjungan merupakan langkah yang adil dan tidak berlebihan. Terlebih, warga negara Indonesia juga kerap menghadapi berbagai biaya dan persyaratan saat melakukan perjalanan ke negara lain.

Berita Terkait:  Jepara Art Carnival Pukau Wisatawan Asal Jerman: Ini Keren, Nilai Seninya Sangat Tinggi

“Ketika warga negara kita pergi ke luar negeri, kita juga membayar berbagai biaya administrasi dan retribusi. Jadi wajar jika Indonesia menerapkan kebijakan yang lebih selektif,” ucapnya.

Andreas pun meminta pihak imigrasi segera menyusun kajian mengenai mekanisme seleksi bebas visa kunjungan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu menjaga keseimbangan antara kemudahan akses bagi wisatawan asing dan kepentingan nasional, terutama dalam aspek keamanan serta keberlanjutan pariwisata Indonesia.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenimipas sebesar Rp 5,23 triliun untuk tahun anggaran mendatang. Tambahan anggaran itu diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan berbagai program kementerian, termasuk pelayanan dan penegakan hukum. (r5/um)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca