Suarapena.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Mulai hari ini, 1 Oktober 2025, seluruh pembayaran pajak kendaraan kembali berlaku normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan di masa mendatang. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Kang Dedi juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi saat ini tengah merancang kebijakan baru berupa sanksi tegas bagi para penunggak pajak kendaraan. Regulasi ini akan segera diumumkan dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Tak lupa, Kang Dedi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang selama ini disiplin dalam membayar pajak kendaraan. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang sudah taat dan disiplin dalam membayar pajak. Ketaatan Anda sangat berarti untuk pembangunan daerah kita,” katanya.
Menurut Kang Dedi, pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendanaan utama untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Dari pajak inilah berbagai proyek seperti perbaikan jalan provinsi, pemasangan drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga CCTV dapat direalisasikan.
“Semua itu terwujud dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” jelasnya. (sp/pr)










