Suarapena.com, DEMAK – Polres Demak memusnahkan sebanyak 3.612 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan kendaraan slender atau tendem roller di halaman Mapolres Demak, Senin (30/12/2024).
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyebut pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir, bahkan sejak sebelum masa Pilkada.
Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya menjelang hari-hari besar seperti perayaan tahun baru.
“Pemusnahan ini adalah hasil dari giat KRYD yang kami laksanakan untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif. Miras sering kali menjadi penyebab masalah di masyarakat, sehingga upaya ini sangat penting dalam menjaga keamanan di Kabupaten Demak,” ujar AKBP Ari.
Bupati Demak, Eisti’anah, juga memberikan apresiasi terhadap upaya Polres Demak dan instansi terkait dalam menanggulangi masalah Kamtibmas di wilayahnya.
Ia menegaskan pemusnahan miras ini adalah langkah krusial dalam menjaga kedamaian menjelang perayaan besar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak, Satpol PP, TNI, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras. Miras ini dapat memicu berbagai permasalahan di masyarakat, dan tindakan ini sangat penting untuk memastikan keamanan selama Natal dan Tahun Baru,” tutur Eisti’anah.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Demak dapat berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian. (sp/pr)










