Suarapena.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras). Pada Jumat malam (9/1/2026), petugas menyita 144 botol miras dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang.
“Malam tadi, kami mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah potensi kriminalitas yang bisa timbul akibat penyalahgunaan miras,” ujar Irman.
Ia menambahkan, penindakan akan terus dilakukan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalkan gangguan ketertiban umum. Para penjual yang terjaring operasi akan dikenai sanksi melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Seluruh miras yang disita kini diamankan untuk pendataan sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP Kota Tangerang menegaskan, operasi serupa akan terus digelar untuk menjaga ketentraman masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras. (sp/pr)










