Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

Rieke Bicara Larangan Rangkap Jabatan-Hidupkan Kembali Pasal Krusial dalam Revisi UU BUMN

×

Rieke Bicara Larangan Rangkap Jabatan-Hidupkan Kembali Pasal Krusial dalam Revisi UU BUMN

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyinggung soal larangan rangkap jabatan dan hidupkan kembali Pasal 7, dalam revisi UU BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyinggung soal larangan rangkap jabatan dan hidupkan kembali Pasal 7, dalam revisi UU BUMN.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya pelarangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Menurut Rieke, aturan tegas ini sangat vital untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga integritas pejabat BUMN agar tetap fokus mengelola aset negara secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI bersama pakar hukum dari berbagai universitas ternama, seperti UGM, Universitas Jember, dan Universitas Lampung, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Larangan rangkap jabatan harus ditegaskan dalam revisi UU BUMN. Pejabat yang merangkap di anak usaha maupun institusi lain berisiko besar menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Rieke.

Berita Terkait:  DPR Dorong Pemerintah dan BUMN Jaga Distribusi Logistik Jelang Nataru

Ia menyoroti bahwa praktik rangkap jabatan selama ini melemahkan efektivitas kinerja BUMN. Mengingat posisi pejabat BUMN sebagai pengelola keuangan negara, Rieke menegaskan bahwa mereka harus tunduk pada aturan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi juga hukum. Karena pengelolaan uang negara tidak boleh ada pertanggungjawaban ganda,” jelasnya.

Selain itu, Rieke mengusulkan penghidupan kembali Pasal 7 dalam UU BUMN yang sebelumnya pernah mengatur peran strategis BUMN dalam menjalankan amanat konstitusi dan pembangunan ekonomi nasional.

“Pasal 7 penting agar BUMN tidak hanya dipandang sebagai korporasi semata, tetapi sebagai instrumen negara yang mewujudkan cita-cita konstitusi,” ujar Politisi Fraksi PDIP itu.

Berita Terkait:  Deddy Sitorus: Pemerintah Harus Adil dalam Pemberian Konsesi Tambang

Ia menegaskan tanpa Pasal 7, BUMN berisiko kehilangan arah dan hanya berorientasi keuntungan bisnis, tanpa memperhatikan mandat konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, keberadaan pasal ini penting untuk menjaga BUMN berpihak pada kepentingan rakyat di sektor energi, pangan, hingga transportasi publik.

“Pasal ini bukan hanya norma hukum, tapi penegasan bahwa BUMN harus mengabdi pada konstitusi. Jadi, bukan sekadar bisnis,” tambah Rieke.

Menutup pernyataannya, Rieke mengingatkan agar revisi UU BUMN tidak mengabaikan prinsip konstitusi, karena setiap pasal yang hilang bisa mengubah arah BUMN dari instrumen negara menjadi perusahaan komersial semata.

“Satu pasal hilang bisa berbahaya bagi masa depan BUMN dan pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca