Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, angkat suara soal temuan mengejutkan dari Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total 8.583 dapur MBG yang beroperasi di seluruh Indonesia, hanya 34 dapur saja yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data ini menjadi alarm keras bahwa standar keamanan dan kebersihan dalam program ini jauh dari kata ideal.
Charles menegaskan, pemerintah harus segera bertindak tegas dengan menghentikan sementara penambahan dapur baru MBG hingga seluruh dapur memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang wajib.
“Hentikan sementara penambahan dapur baru MBG hingga persoalan SLHS ini benar-benar dituntaskan,” tegas Charles dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
SLHS sendiri merupakan bukti resmi dari dinas kesehatan yang menyatakan bahwa sebuah dapur memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Tanpa sertifikat ini, kualitas makanan yang disajikan berisiko menyebabkan penyakit dan keracunan, yang tentu sangat membahayakan anak-anak penerima manfaat.
Menurut Charles, dapur-dapur yang belum memiliki SLHS seharusnya tidak boleh beroperasi sampai mereka benar-benar lolos inspeksi kesehatan. Ia juga mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan untuk mempercepat penerbitan SLHS dan meningkatkan pengawasan.
“Kita harus fokus pada kualitas, bukan hanya mengejar kuantitas. Jangan sampai jumlah dapur bertambah, tapi malah mengorbankan keselamatan anak-anak bangsa. Kasus keracunan makanan di beberapa daerah harus menjadi peringatan serius,” ujarnya.
Charles menegaskan bahwa MBG adalah program strategis yang sangat penting untuk mendukung kesehatan generasi muda. Namun, jika pelaksanaannya asal-asalan, program ini justru dapat menimbulkan masalah kesehatan baru.
“Kami mendesak pemerintah memperbaiki kualitas pengawasan dan memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar higienis. Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama, bukan sekadar mengejar target angka,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menyatakan pentingnya langkah cepat dan tegas untuk mencegah kasus keracunan pangan dalam program MBG. Insiden yang terjadi di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menurutnya, menjadi peringatan serius agar pengelolaan program lebih disiplin dan berbasis standar.
Berbagai lembaga pemerintah mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat jumlah kasus keracunan pangan yang relatif serupa.
Qodari menyebut keracunan umumnya dipicu oleh rendahnya higienitas makanan, suhu yang tidak sesuai standar, kesalahan dalam pengolahan, hingga kontaminasi silang dari petugas, serta dipicu oleh alergi pada penerima manfaat.
“Pemerintah tidak tone deaf, tidak buta dan tuli. Bahkan Pak Mensesneg pada Jumat lalu sudah menyampaikan permintaan maaf dan komitmen evaluasi,” kata Qodari, Senin (22/9/2025).
Dalam catatan Kemenkes, Qodari juga menyoroti adanya kesenjangan besar dalam penerapan standar keamanan pangan. Dari 1.379 SPPG, hanya 413 yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Pangan, dan lebih sedikit lagi, hanya 312 yang benar-benar menerapkannya.
“Dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada, SOP Keamanan Pangan harus ada dan dijalankan,” tuturnya.
Qodari menambahkan, Kemenkes juga memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan maupun siap saji.
“Jadi singkatnya SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” imbuh dia.
Adapun data per 22 September 2025 menunjukkan, dari total 8.583 SPPG, baru 34 SPPG yang memiliki SLHS, sementara 8.549 lainnya belum. Hal ini menegaskan bahwa solusi tidak bisa ditunda, setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai prasyarat operasional.
Hasil koordinasi KSP dengan kementerian terkait juga mengonfirmasi bahwa regulasi sebenarnya sudah tersedia diterbitkan oleh BGN dengan dukungan BPOM. Tantangan terbesarnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diaktifkan dan dipatuhi.
“Bahwa dari sisi regulasi dan aturan telah diterbitkan oleh BGN dan dibantu oleh BPOM, PR-nya adalah sisi aktivasi dan pengawasan kepatuhan,” ungkapnya. (r5/bo)










