Suarapena.com, BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), kondisi yang dinilai meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah perkotaan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menegaskan setiap perusahaan wajib memenuhi ketentuan RTH sebagai bagian dari upaya pengendalian lingkungan dan mitigasi bencana.
“Kita ingin mengatasi banjir melalui pengelolaan ruang terbuka hijau. RTH harus dipenuhi agar potensi banjir di setiap lokasi bisa ditekan,” ujar Anton, Senin (9/2/2026).
Anton meminta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan pendataan dan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan di kota ini. Ia menekankan, penegakan aturan harus dilakukan tegas, agar kewajiban RTH tidak hanya menjadi formalitas.
“Kami mendorong pemerintah kota menindak perusahaan yang tidak memiliki RTH. Jika perlu, dilakukan penyegelan agar ada efek jera dan fungsi RTH benar-benar berjalan,” kata Anton.
Data menunjukkan, di wilayah Bantar Gebang, sekitar 80 persen perusahaan belum memiliki RTH sesuai ketentuan. Bagi perusahaan yang lokasi usahanya tidak memungkinkan menyediakan RTH, Anton menekankan tetap wajib menyediakannya di lokasi lain yang diperbolehkan.
“Distaru harus mendata dan memberikan sanksi sesuai aturan. Pembangunan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutup Anton. (sp/pr)










