Suarapena.com, JAKARTA – Setelah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI, pemerintah diminta segera mengusulkan revisi Undang-Undang tentang DKI Jakarta. Hal ini karena secara hukum, saat ini Indonesia memiliki dua Ibu Kota Negara, yaitu Jakarta dan Nusantara.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai memimpin rapat kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurut Doli, revisi UU DKI Jakarta perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan status baru IKN sebagai pusat pemerintahan negara.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-Undang DKI Jakarta itu segera harus direvisi. Tinggal nunggu pemerintah aja kapan mereka menyampaikan rencana perubahan tentang undang-undang DKI Jakarta,” kata Doli.
Doli juga mengatakan bahwa Komisi II belum menerima usulan terkait konsep kekhususan UU Jakarta yang baru. Ia menambahkan bahwa bentuk dan fungsi kekhususan tersebut akan dibahas nanti setelah usulan dari pemerintah disampaikan.
“Kalau ada daerah kekhususan, kekhususannya seperti apa? Nanti bisa dilihat saat kita membicarakan perubahan UU DKI,” tutup Doli. (sp/we/aha)