Scroll untuk baca artikel
HeadlineNewsPar-Pol

RUU Pemilu dan Pilkada Akan Dibahas DPR RI Secara Terpisah, Belum Ada Keputusan Penggabungan Omnibus Law Politik

×

RUU Pemilu dan Pilkada Akan Dibahas DPR RI Secara Terpisah, Belum Ada Keputusan Penggabungan Omnibus Law Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara terpisah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk menggabungkan kedua RUU tersebut menjadi Omnibus Law Politik.

Berita Terkait:  Perludem Usulkan Integrasi UU Pemilu dan Pilkada Jadi Kitab Hukum Pemilu

“Belum ada keputusan resmi mengenai Omnibus Law Politik,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bob menjelaskan bahwa RUU Pemilu termasuk dalam daftar prioritas pembahasan Badan Legislasi DPR RI tahun 2025. Namun, proses penyusunannya baru akan dimulai setelah tiga RUU lain selesai, yaitu RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Statistik, dan RUU Perkoperasian.

Berita Terkait:  Perludem Usulkan Integrasi UU Pemilu dan Pilkada Jadi Kitab Hukum Pemilu

“Kami akan menyelesaikan ketiga RUU terlebih dahulu sebelum beralih ke RUU Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, Bob menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu nantinya akan mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah merevisi undang-undang pemilu sebelumnya. Ia menargetkan RUU Pemilu harus selesai dalam waktu dua tahun ke depan, sesuai tenggat yang ditetapkan MK.

Berita Terkait:  Perludem Usulkan Integrasi UU Pemilu dan Pilkada Jadi Kitab Hukum Pemilu

“Putusan MK terkait Pilpres mengharuskan revisi UU Pemilu diselesaikan dalam dua tahun,” pungkasnya. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca