Suarapena.com, JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada digabungkan menjadi satu kitab hukum yang lebih komprehensif.
Menurut Titi, integrasi ini penting guna mengatasi berbagai tumpang tindih aturan yang ada, meski kedua undang-undang tersebut dijalankan oleh penyelenggara yang sama.
“Sudah saatnya kita menyusun satu naskah undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada dalam kodifikasi,” ujar Titi dalam diskusi daring kemarin, Minggu (26/1/2025).
Titi menjelaskan kedua UU yang tidak mengalami perubahan signifikan selama bertahun-tahun ini telah menciptakan kebuntuan hukum, dengan banyaknya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyatakan ada sejumlah perbedaan mendasar dalam pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada, seperti dalam hal penegakan hukum terhadap politik uang. Misalnya, dalam UU Pilkada, baik pemberi maupun penerima suap dapat dijerat hukum, sementara di UU Pemilu, hanya pihak pemberi yang bisa diproses.
Lebih lanjut, Titi juga menyoroti pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu setelah periode elektoral berakhir. Menurutnya, kajian dan audit yang dilakukan dengan waktu yang cukup akan memastikan semua pihak dapat berpartisipasi secara bermakna dalam pembahasan substansi RUU Pemilu yang akan datang.
“Pembahasan RUU Pemilu sangat krusial karena ini berkaitan dengan nasib partai politik, sehingga harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam, baik dari sisi akademik maupun implementasinya,” tegas Titi.
Dengan demikian, Titi berharap agar revisi UU Pemilu segera dimulai oleh DPR dan Pemerintah agar pemilu yang akan datang bisa lebih efisien dan adil. (r5/bo)










