Suarapena.com, BANDUNG – Sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mematuhi peraturan telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam periode 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024. Yayan Ruyandi, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, mengungkapkan bahwa penertiban APK dilakukan dalam koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penertiban ini dilakukan karena APK dipasang di lokasi yang dilarang. “Hingga 22 Januari, kami telah menertibkan 2.813 APK sejak 1 Desember hingga 22 Januari 2024. Pelanggaran terjadi di 11 jalan khusus,” kata Yayan pada hari Selasa (30/1/2024).
Lokasi-lokasi khusus tersebut, yang melarang pemasangan iklan, meliputi: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalan R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman, dan Jalan Diponegoro.
Selain di lokasi khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang berpotensi membahayakan keselamatan. Yayan menekankan bahwa peserta pemilu harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat umum dan mematuhi aturan pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.
“Dalam memasang APK, harap berhati-hati karena intensitas hujan di Kota Bandung sedang tinggi. Jika APK dipasang sembarangan dan mengenai orang lain, ini dapat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Dia juga meminta para peserta pemilu untuk mematuhi aturan dalam memasang alat peraga, sesuai dengan Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3). “Harap edukasi tim pemenangan atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK, beri tahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” katanya.
Yayan terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan. “APK yang berpotensi membahayakan tetapi diperbolehkan, kita koordinasi dengan Bawaslu. Baik bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan,” ungkapnya. (rob/sng)