Suarapena.com, SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan di luar kedinasan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Sumarno mengatakan, larangan tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan seharusnya dipahami oleh seluruh aparatur.
“Secara ketentuan sudah ada aturannya, bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” kata Sumarno, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas selama masa libur akhir tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin aparatur serta ketertiban selama perayaan Nataru.
Sumarno menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan. Imbauan itu disampaikan menyusul potensi bencana alam yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Luthfi.
Ia menyebutkan, beberapa daerah di Jawa Tengah masih rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten dan kota telah melakukan evaluasi serta langkah antisipasi menjelang Nataru.
Menurut Luthfi, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menghadapi libur akhir tahun. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum terkait penggunaan petasan maupun kembang api.
“Penggunaan petasan dan bunga api sudah diatur dalam ketentuan hukum. Saya minta masyarakat mematuhi aturan yang berlaku,” kata Luthfi. (sp/pr)










