Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya mengurangi penularan demam berdarah dengue (DBD), Satpol PP di Jakarta Timur (Jaktim) telah mengambil langkah tegas. Mereka akan memberlakukan denda bagi penduduk yang kedapatan memiliki larva nyamuk aedes aegypti di rumah mereka.
Kebijakan ini didasarkan pada Perda Nomor 6 Tahun 2007, yang menetapkan sanksi hingga Rp 50 juta atau hukuman penjara antara dua hingga tiga bulan.
“Penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD,” ujar Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, Rabu (5/6/2024).
Sebelum dikenakan sanksi, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk atau PSN akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Tahap awal warga menerima surat peringatan pertama (SP1). Jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan jentik nyamuk masih ditemukan pada PSN pekan berikutnya, warga akan menerima surat peringatan kedua.
“Jika sampai tiga kali menerima surat peringatan, akan diajukan siding tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Budhy.
Smentara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Oleh karena itu, pihaknya mengajak Masyarakat untuk meningkatkan kegiatan PSN 3M plus agar kasus DBD dapat ditekan semaksimal mungkin.
Dari data terkini, menunjukkan bahwa kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur mencapai 2.229 kasus hingga 29 Mei lalu. Kecamatan Pasar Rebo, Cakung, dan Kramat Jati menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi.
Melalui kegiatan surveilans vektor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan telah diperiksa untuk jentik nyamuk. Dari jumlah tersebut, 93,08 persen rumah dinyatakan angka bebas jentik (ABJ).
“Semoga langkah ini dapat membantu mengendalikan penyebaran DBD dan melindungi kesehatan masyarakat di Jakarta Timur,” harapnya. (sp/zen)