Scroll untuk baca artikel
Suara Jakarta

Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumah

×

Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumah

Sebarkan artikel ini
Nyamuk Aedes Aegypti

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya mengurangi penularan demam berdarah dengue (DBD), Satpol PP di Jakarta Timur (Jaktim) telah mengambil langkah tegas. Mereka akan memberlakukan denda bagi penduduk yang kedapatan memiliki larva nyamuk aedes aegypti di rumah mereka.

Kebijakan ini didasarkan pada Perda Nomor 6 Tahun 2007, yang menetapkan sanksi hingga Rp 50 juta atau hukuman penjara antara dua hingga tiga bulan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD,” ujar Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, Rabu (5/6/2024).

Berita Terkait:  Kata Wakil Ketua Komisi IX Kurniasih soal Kasus DBD yang Meningkat di Indonesia

Sebelum dikenakan sanksi, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk atau PSN akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Tahap awal warga menerima surat peringatan pertama (SP1). Jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan jentik nyamuk masih ditemukan pada PSN pekan berikutnya, warga akan menerima surat peringatan kedua.

Berita Terkait:  Lambatnya Birokrasi, Penanganan Wabah DBD Di Jatirahayu Terhambat 6 Orang Warga Dirawat

“Jika sampai tiga kali menerima surat peringatan, akan diajukan siding tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Budhy.

Smentara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Oleh karena itu, pihaknya mengajak Masyarakat untuk meningkatkan kegiatan PSN 3M plus agar kasus DBD dapat ditekan semaksimal mungkin.

Dari data terkini, menunjukkan bahwa kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur mencapai 2.229 kasus hingga 29 Mei lalu. Kecamatan Pasar Rebo, Cakung, dan Kramat Jati menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi.

Berita Terkait:  Jawa Barat Gencarkan PSN dan 3M Plus Lawan Demam Berdarah

Melalui kegiatan surveilans vektor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan telah diperiksa untuk jentik nyamuk. Dari jumlah tersebut, 93,08 persen rumah dinyatakan angka bebas jentik (ABJ).

“Semoga langkah ini dapat membantu mengendalikan penyebaran DBD dan melindungi kesehatan masyarakat di Jakarta Timur,” harapnya. (sp/zen)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca