Suarapena.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Inspektorat DKI Jakarta menelusuri dugaan manipulasi tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI yang disebut melibatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Instruksi tersebut disampaikan Pramono menyusul laporan masyarakat terkait adanya indikasi penggunaan rekayasa AI dalam proses penanganan aduan.
“Saya sudah meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa apakah itu lurahnya, Lurah di Kalisari maupun kepala suku dinasnya. Siapapun yang salah harus diberikan hukuman,” ujar Pramono, Senin (6/4/2026).
Pramono menegaskan, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ia menilai transparansi dan kejujuran harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaporan di lapangan.
Menurut dia, petugas seharusnya menyampaikan kondisi sebenarnya, termasuk jika penanganan belum selesai, dibandingkan memanipulasi data menggunakan teknologi.
“Bagi Pemerintah Jakarta transparansi itu menjadi hal yang penting. Lebih baik belum selesai ya belum selesai saja daripada kemudian dilakukan dengan AI yang notabene itu membohongi,” kata dia.
Ia juga menekankan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta seluruh jajaran untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan yang berperan sebagai validator akhir dalam proses tindak lanjut pengaduan.
Menurut Budi, Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Namun, ia menyebutkan bahwa temuan penggunaan foto hasil rekayasa AI dalam laporan merupakan hal baru.
“Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujarnya.
Budi menambahkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) terintegrasi.
Rata-rata, sekitar 20.857 laporan diterima setiap bulan dan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun badan usaha milik daerah (BUMD), sebelum diverifikasi oleh Biro Pemerintahan. (sp/bj)










