Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sejumlah materi promosi film horor di ruang publik setelah menuai keluhan masyarakat. Iklan yang tayang bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah bagi anak-anak.
Penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak biro iklan langsung menindaklanjuti laporan warga dengan menertibkan materi promosi yang bermasalah.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan hingga saat ini terdapat tiga titik yang telah ditertibkan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Tiga lokasi tersebut berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di wilayah Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat.
Yustinus menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat.
Menurut dia, ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Karena itu, materi komunikasi yang ditampilkan di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan iklan serupa di kemudian hari. (sp/pr)










