Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari, Jakarta Timur, Siti Nur Hasanah, menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pengambilan langkah korektif sekaligus penguatan sistem pengawasan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan,” ujar Dhany dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dhany menambahkan, Inspektorat telah menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai lurah.
Selain itu, dua pejabat di lingkungan Kelurahan Kalisari, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi disiplin serta mengikuti pembinaan.
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat juga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja.
Menurut Dhany, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, termasuk dalam meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga perbaikan sistem agar penanganan pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Inspektorat DKI Jakarta menelusuri dugaan manipulasi tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI yang disebut melibatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Instruksi tersebut disampaikan Pramono menyusul laporan masyarakat terkait adanya indikasi penggunaan rekayasa AI dalam proses penanganan aduan.
“Saya sudah meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa apakah itu lurahnya, Lurah di Kalisari maupun kepala suku dinasnya. Siapapun yang salah harus diberikan hukuman,” ujar Pramono, Senin (6/4/2026).
Pramono menegaskan, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ia menilai transparansi dan kejujuran harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaporan di lapangan.
Menurut dia, petugas seharusnya menyampaikan kondisi sebenarnya, termasuk jika penanganan belum selesai, dibandingkan memanipulasi data menggunakan teknologi.
“Bagi Pemerintah Jakarta transparansi itu menjadi hal yang penting. Lebih baik belum selesai ya belum selesai saja daripada kemudian dilakukan dengan AI yang notabene itu membohongi,” kata dia.
Ia juga menekankan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta seluruh jajaran untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. (sp/pr)










