Suarapena.com, BEKASI – Skor integritas Pemerintah Kota Bekasi masih berada di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota Bekasi mencatat skor 70,58, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 72.
Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang audiensi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan KPK RI, Kamis (22/1/2026). Dalam pertemuan dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK Bahtiar Ujang Purnama itu, Tri menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Penguatan integritas dan tata kelola harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan dan program strategis daerah,” ujar Tri.
Tri menyampaikan, Pemkot Bekasi berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan keuangan masa lalu yang masih menjadi temuan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut dia, penyelesaian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan sekaligus upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
“Kita tidak bisa menghindar dari persoalan lama. Semua harus diselesaikan satu per satu, karena setiap jabatan adalah amanah,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, KPK juga memaparkan indikator pencegahan korupsi lainnya. Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Bekasi tercatat 82,67. KPK menargetkan peningkatan skor SPI Kota Bekasi hingga 81 melalui komitmen dan kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah.
Direktur Korsup Wilayah KPK Bahtiar Ujang Purnama menegaskan, pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial atau reaktif. Menurut dia, pemerintah daerah harus membangun sistem pengawasan dan tata kelola yang konsisten, terutama di wilayah perkotaan dengan dinamika dan kepentingan yang kompleks seperti Bekasi.
“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu masalah muncul. Pencegahan harus menjadi pagar sejak awal melalui perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,” ujar Bahtiar.
Ia juga menyoroti sektor pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan dan pengelolaan rumah sakit umum daerah (RSUD), yang dinilai berpengaruh besar terhadap persepsi publik dan penilaian integritas. Bahtiar menegaskan, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh pimpinan dan jajaran OPD.
Hal tersebut pun disambut hangat oleh orang nomor satu di Bekasi, Tri menyatakan kesiapan Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK, termasuk dalam penguatan integritas, pembenahan tata kelola, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis daerah.
“Dengan pendampingan KPK, kami berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Tri. (sp/ndt)










