Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi yang terjadi sejak 2019 hingga 2023.
Ia meminta Kemenkominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data.
“Saya minta kasus kebocoran data ini lebih serius lagi ditangani. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas, jangan cuma diberi teguran. Bahaya sekali kalau data kita dengan mudah diakses orang lain lho,” kata Pria yang akrab disapa Gus Imin ini, Rabu (14/6/2023).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyebut bahwa kasus kebocoran data bukan kali ini terjadi. Ia bahkan menilai meski sudah adanya payung hukum terkait ini namun implementasinya masih rendah.
“Ini sudah berulang kali. Dan saya harap Kominfo memperkuat lagi sistem perlindungan data pribadi. Kita ini sudah punya payung hukum yang bagus, (yaitu) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Saya minta ini betul-betul diterapkan, pemerintah harus memastikan implementasi Undang-undang ini dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan ada 94 kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam rapat dengar pendapat panja kebocoran data Komisi I DPR RI pada Senin (12/6/2023) lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE pemerintah.
Semuel lalu merinci jumlah kasus kebocoran data pribadi tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan total 35 kasus, ditambah 15 kasus yang tercatat pada Juni ini.
“Di tahun 2019 ada 3 kasus, 2020 ada 21 kasus, 2021 ada 20 kasus. Sedangkan yang paling tinggi 2023 itu 35 kasus. Juni ini ada 15 kasus,” kata dia.
Pasca Kominfo melakukan penilaian terhadap kasus-kasus ini, sebanyak 28 kasus bukan termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi, melainkan terkait pelanggaran keamanan siber ataupun kelemahan sistem.
“33 persen atau 25 kasus sudah diterbitkan rekomendasi untuk perbaikan dan ada 19 kasus atau 25,3 persen sudah diberikan sanksi dan diberikan rekomendasi untuk perbaikan. Sanksi di sini teguran,” kata Semuel. (Sp/uc/rdn)