Suarapena.com, BEKASI – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (10/2/2026). Mereka menyampaikan keberatan atas operasional bus Trans Bekasi Keren (Beken) yang dinilai berdampak pada pendapatan sopir angkot.
Kedatangan para sopir tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang sebelumnya digelar di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Ketua Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan, mengatakan audiensi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sopir dari sejumlah trayek, yakni K.25, K.30, K.01, K.10, dan K.07. Trayek tersebut dinilai terdampak langsung oleh kehadiran Trans Beken rute Harapan Indah–Terminal Bekasi.
“Kami hari ini audiensi dan mengadukan aspirasi teman-teman sopir angkot yang terdampak dari beroperasinya Trans Beken beberapa waktu lalu,” kata Indra kepada wartawan.
Menurut Indra, para sopir tidak menolak modernisasi transportasi. Namun, mereka mempersoalkan belum diberlakukannya tarif pada layanan Trans Beken yang saat ini masih gratis.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara angkot dan bus Trans Beken.
“Kalau bersaing sehat dan dikenakan tarif pada bus Trans Beken, kami tidak akan keberatan. Kami hanya minta kesetaraan. Bagaimana mau bersaing jika mereka masih gratis dengan kondisi bus yang bagus, sedangkan sopir angkot dengan kondisi armada seadanya,” ujar dia.
Selain itu, Indra menyayangkan tidak adanya pelibatan pelaku transportasi lokal dalam proses peluncuran dan pengoperasian Trans Beken. “Kami tidak pernah diajak berdiskusi atau berdialog sebelumnya,” ucapnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan sopir angkot dan Organda diterima oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi dan Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi.
Sardi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk meminta penjelasan terkait kebijakan operasional Trans Beken.
“Saya menugaskan dan meminta Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi untuk memanggil dan meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan. Dishub harus bisa menjelaskan polemik launching Bus Keren ke masyarakat dan DPRD,” kata Sardi.
Ia menegaskan DPRD tidak dapat memutuskan secara sepihak penghentian atau perubahan operasional Trans Beken karena hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif.
“Kami tidak bisa memutuskan secara sepihak operasional bus Trans Beken karena itu ranahnya eksekutif. Namun, kami akan memperjuangkan aspirasi sopir angkot dan membuat rekomendasi,” ujar dia.
Sardi berharap ke depan setiap kebijakan transportasi dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (sp/pr)










