Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti implementasi layanan one stop service dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Ia menilai, secara konsep sistem tersebut sudah tepat, namun perlu ditopang oleh profesionalisme petugas agar benar-benar memberikan kemudahan bagi jemaah.
Selly mengatakan, one stop service yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari prosedur tetap penyelenggaraan haji yang dirancang untuk menyederhanakan layanan keberangkatan jemaah di embarkasi.
“One stop service ini sudah menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan. Jadi bukan ruang untuk praktik percaloan, karena semuanya sudah terintegrasi dalam mekanisme resmi,” kata Selly dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa tantangan utama bukan pada sistemnya, melainkan pada kesiapan petugas di lapangan. Menurutnya, kualitas layanan sangat ditentukan oleh kemampuan sumber daya manusia dalam memberikan pendampingan teknis kepada jemaah.
Legislator PDIP itu juga menyoroti sejumlah layanan krusial yang harus berjalan optimal, seperti distribusi dan aktivasi kartu nusuk, pemberian kartu identitas jemaah, hingga penyaluran biaya hidup.
“Yang harus kita pastikan adalah apakah petugas yang ditempatkan benar-benar mampu membantu jemaah, termasuk dalam hal teknis seperti aktivasi nusuk dan distribusi layanan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Selly menilai koordinasi antara petugas haji Indonesia dan pihak syarikat di Arab Saudi perlu diperkuat agar layanan bagi jemaah dapat terintegrasi sejak kedatangan hingga pelaksanaan ibadah.
Ia juga mendorong pengembangan sistem one stop service tidak hanya berhenti di tahap embarkasi, tetapi diperluas menjadi ekosistem layanan haji yang lebih menyeluruh.
“Ke depan kita ingin layanan ini tidak hanya berhenti di embarkasi, tetapi terintegrasi secara penuh dengan dukungan ekosistem haji yang lebih kuat,” katanya.
Selly turut menyinggung pentingnya dukungan infrastruktur, termasuk fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit haji, guna mendukung proses pemeriksaan kesehatan jemaah secara lebih transparan dan tidak membebani.
Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi one stop service agar benar-benar memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia.
Ia berharap, dengan penguatan di lapangan, sistem yang telah dirancang pemerintah tersebut dapat berjalan optimal serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. (r5/rdn)










