Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri para anggota dewan serta perwakilan pemerintah. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya secara bulat terhadap RUU tersebut.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang paripurna. Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh peserta rapat, yang kemudian disambut tepuk tangan meriah dan sorak bahagia, terutama dari para pekerja rumah tangga yang hadir di ruang sidang.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU PPRT memuat 12 substansi penting yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia menyebut pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dan penuh perdebatan konstruktif sebelum akhirnya mencapai kesepakatan.
“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” kata Bob Hasan.
Ia menambahkan, hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menghasilkan 12 bab dan 37 pasal yang disusun secara sistematis. Dari total 409 DIM yang dibahas, terdapat 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus dalam proses harmonisasi.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan keputusan tingkat akhir. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (r5/we)










