Suarapena.com, SEMARANG – Polisi telah menetapkan J (36), sopir truk boks, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang menewaskan tiga orang di KM 315 Tol Batang-Pemalang.
Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG, yang ditumpangi oleh kru Tv One.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanro mengungkapkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi mengarah pada pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka.
Menurutnya, kecelakaan disebabkan oleh kondisi “micro sleep” yang dialami pengemudi, yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi dan tabrakan dengan mobil yang sedang berhenti di bahu jalan.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Artanro, Jumat (1/11/2024).
Artanro juga menceritakan, dari keterangan yang diberikan oleh J, yang menyebutkan bahwa tabrakan terjadi saat ia berusaha menghindari kendaraan di depannya, tidak dapat diterima oleh penyidik.
“Dari olah TKP, tidak ditemukan jejak pengereman pada truk,” imbuh dia.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober ini menewaskan tiga orang: pengemudi mobil Avanza, Sunardi, serta dua penumpang, Marwan dan Alwan Syahmidi. Dua orang lainnya, Felicia Amelinda Priatna (24) dan Geigy Yudhistira, mengalami luka-luka.
Tersangka J kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (sp/at)