Scroll untuk baca artikel

Suara Jateng

Sudah 13 Tahun Kabupaten Jepara Pertahankan Predikat Opini WTP LKPD

×

Sudah 13 Tahun Kabupaten Jepara Pertahankan Predikat Opini WTP LKPD

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Jepara berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Dengan diperolehnya penghargaan tersebut, artinya sudah 13 tahun Kabupaten Jepara mampu pertahankan predikat itu.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, mengaku bangga karena Pemkab Jepara kembali mampu mempertahankan capaian opini WTP. Menurutnya, prestasi tersebut tidak lepas dari kerja keras dan dukungan seluruh perangkat daerah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Disampaikan, sebelum ditetapkan sebagai penerima opini WTP, tim pemeriksa BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk melakukan pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka di dalamnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jepara berhak atas opini WTP. Penghargaan ini merupakan kali ketigabelas yang diraih Jepara.

Berita Terkait:  Jepara Art Carnival Pukau Wisatawan Asal Jerman: Ini Keren, Nilai Seninya Sangat Tinggi

Edy berharap, predikat ini ke depan bisa ditingkatkan dan dipertahankan. Selain kinerja anggaran, juga peningkatan komitmen layanan kepada publik.

“Dengan penghargaan ini, akuntabilitas dan transparansi keuangan tetap dipertahankan,” ungkap Edy, usai menerima penghargaan, di Gedung BPKP Jawa Tengah, Jumat (26/5/2023)

Berita Terkait:  Pameran Tatah 2026 di Museum Nasional Angkat Sejarah Ukir Jepara

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Ronzi menyampaikan, dibutuhkan komitmen tinggi serta semangat kebersamaan, sehingga opini WTP dapat diraih kali ketigabelas secara berurutan.

“Kuncinya semua perangkat daerah mempunyai visi misi dan semangat yang sama untuk mendukung,” katanya. (Sng/dian)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca