Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsPemerintahan

Tak Berizin, Perumahan Cibinong Lakeside Disegel Satpol PP

×

Tak Berizin, Perumahan Cibinong Lakeside Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMBG), Perumahan Cibinong Lakeside di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Kami pasang segel sebelum bulan puasa, segel yang kami pasang adalah segel penghentian kegiatan, karena dalam Perda nomor 12 tahun 2009 menyebutkan bahwa dilarang membangun sebelum memiliki IMB. Jadi selesaikan dulu proses perizinannya, kemudian silahkan bangun, bukan membangun dulu baru mengurus perizinan,” kata Agus Ridha, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor di kantornya, Selasa (6/6/2017).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kata dia, jika segel yang telah terpasang di salah satu bangunan rumah tersebut tidak diindahkan atau tetap melakukan aktivitas pembangunan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali melakukan penyegelan disertai dengan pemasangan PPNS Line.

Berita Terkait:  Tempat Peribadatan dan Wisata Dipantau Satpol PP Bekasi saat Nataru

“Informasi yang kami peroleh perumahan Cibinong Lakeside baru mengantongi IPPT. Sejauh ini kami belum memantau lagi, apakah masih melakukan aktivitas atau benar-benar telah berhenti. Kalau membandel ya kami tindak tegas dengan memasang PPNS Line,” imbuhnya.

Sementara itu, pengawas Tata Bangunan Wilayah 1 Cibinong Rizki Akbar memastikan, Perumahan Cibinong Lakeside telah menempuh sejumlah tahapan perizinan termasuk Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) yang telah dikeluarkan oleh instansinya.

Berita Terkait:  Bangli di Atas Trotoar Taman Ramah Lingkungan Digerus Satpol PP

“PDRT nya sudah ada, tapi surat teguran tetap kita teruskan,” kata Rizki melalui pesan singkatnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak pengembang perumahan, ditemui oleh Susanto selaku kepala marketing. Namun dirinya tidak dapat memberikan tanggapan apapun. “Silahkan hubungi legal kami,” ujarnya.

Bagian legal Cibinong Lakeside, Eko, juga belum dapat dikonfirmasi, melalui pesan singkatnya, dirinya belum dapat menemui. “Maaf sekarang saya belum bisa,” kata Eko. (cek)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca