SUARAPENA.COM – Lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMBG), Perumahan Cibinong Lakeside di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
“Kami pasang segel sebelum bulan puasa, segel yang kami pasang adalah segel penghentian kegiatan, karena dalam Perda nomor 12 tahun 2009 menyebutkan bahwa dilarang membangun sebelum memiliki IMB. Jadi selesaikan dulu proses perizinannya, kemudian silahkan bangun, bukan membangun dulu baru mengurus perizinan,” kata Agus Ridha, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor di kantornya, Selasa (6/6/2017).
Kata dia, jika segel yang telah terpasang di salah satu bangunan rumah tersebut tidak diindahkan atau tetap melakukan aktivitas pembangunan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali melakukan penyegelan disertai dengan pemasangan PPNS Line.
“Informasi yang kami peroleh perumahan Cibinong Lakeside baru mengantongi IPPT. Sejauh ini kami belum memantau lagi, apakah masih melakukan aktivitas atau benar-benar telah berhenti. Kalau membandel ya kami tindak tegas dengan memasang PPNS Line,” imbuhnya.
Sementara itu, pengawas Tata Bangunan Wilayah 1 Cibinong Rizki Akbar memastikan, Perumahan Cibinong Lakeside telah menempuh sejumlah tahapan perizinan termasuk Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) yang telah dikeluarkan oleh instansinya.
“PDRT nya sudah ada, tapi surat teguran tetap kita teruskan,” kata Rizki melalui pesan singkatnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak pengembang perumahan, ditemui oleh Susanto selaku kepala marketing. Namun dirinya tidak dapat memberikan tanggapan apapun. “Silahkan hubungi legal kami,” ujarnya.
Bagian legal Cibinong Lakeside, Eko, juga belum dapat dikonfirmasi, melalui pesan singkatnya, dirinya belum dapat menemui. “Maaf sekarang saya belum bisa,” kata Eko. (cek)