Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menyatakan masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor meski tidak memiliki KTP pemilik lama yang tertera pada STNK.
Hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo saat menutup Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2026 di Semarang, Rabu (22/4/2026).
Wibowo mengatakan, petugas Samsat diminta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengesahan STNK, termasuk melanjutkan pembayaran pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jika tidak ada KTP pemilik lama, tetap layani pengesahannya. Proses pembayaran pajak dan SWDKLLJ bisa dilanjutkan, namun diarahkan untuk melakukan balik nama,” kata Wibowo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, persoalan ketidaksesuaian identitas antara pemilik kendaraan dan dokumen resmi menjadi keluhan yang banyak disampaikan masyarakat. Kondisi ini terjadi karena kendaraan telah berpindah tangan tanpa disertai kelengkapan administrasi yang memadai.
“Kami memahami ini menjadi polemik hampir di tingkat nasional. Banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP sesuai dengan yang tercantum di STNK,” ujarnya.
Secara regulasi, pengesahan STNK memang mensyaratkan KTP asli pemilik kendaraan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Sebagai solusi, masyarakat didorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Wibowo menyebut, kebijakan ini kini lebih ringan karena biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapus.
“Sekarang masyarakat hanya perlu membayar PNBP. Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan toleransi waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Diarahkan untuk dilakukan tahun ini. Namun, apabila belum memungkinkan, masih diberikan kesempatan hingga tahun depan,” ujarnya.
Selain itu, Wibowo menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Data tersebut telah dimanfaatkan lintas kementerian, antara lain untuk penyaluran subsidi bahan bakar minyak dan bantuan sosial.
“Data ERI digunakan agar program pemerintah dapat lebih tepat sasaran,” kata dia.
Wibowo juga mengingatkan jajaran Samsat di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
“Berikan pelayanan terbaik dan lakukan sosialisasi secara masif agar terdapat kesamaan pola tindak hingga ke tingkat bawah,” tuturnya. (sp/hp)










