Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berpandangan dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polri perlu menjalin kerjasama lintas instansi.
Menurutnya, kejahatan perdagangan orang sangat tidak manusiawi lantaran mengeksploitasi manusia, baik dari sisi ekonomi, maupun seksual.
“Perlu ada kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO, apalagi yang melibatkan oknum aparat. TPPO adalah kejahatan trans nasional serta kejahatan serius terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat,” kata Didik dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Meski begitu, Politisi Fraksi partai Demokrat ini pun turut mengapresiasi langkah Polri yang mengungkap keterlibatan salah satu oknum perwira menengah atau Pamen-nya dalam kasus TPPO. Polri diminta untuk menindak tegas tersangka yang diketahui berdinas di Mabes Polri dengan pangkat AKBP itu apabila terbukti bersalah.
“Mengingat sedemikian masifnya kejahatan TPPO dan korbannya terus berjatuhan, maka saya berharap gugus tugas dan Kepolisian harus terus mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Termasuk menindak para oknum aparat kotor yang menjadi beking kejahatan ini,” tuturnya.
Dirinya juga menilai bahwa penindakan kejahatan TPPO perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan. Karena pada praktiknya, kasus perdagangan orang banyak yang melibatkan jaringan kuat baik secara lokal, nasional maupun Internasional.
Seperti diketahui, Propam Polda Lampung saat ini sedang mendalami keterlibatan oknum Pamen berinisial AKBP L dalam kasus TPPO. Hal ini lantaran rumah mewah milik AKBP L dijadikan tempat penampungan 24 warga NTB korban perdagangan orang.
Selain itu, Polisi Militer AL (Pomal) juga tengah memeriksa oknum TNI AL lantaran diduga terlibat di kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditangani Polres Bintan. Pihak Pomal sedang mendalami peran Kopka M yang rumahnya dikontrakkan untuk menampung PMI ilegal.
Dalam keterangannya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI-Polri, oknum pegawai kementerian dan BP2MI yang menjadi beking dalam kasus perdagangan orang di Tanah Air.
Lantaran itu, Didik meminta aparat berwajib menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam kasus perdagangan orang agar tidak mencoreng nama baik pemerintah dan penegak hukum.
Menurut data yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, dari tahun 2020 hingga 2022, tercatat 1.900 jenazah korban perdagangan orang yang dipulangkan ke tanah air.
“Disinyalir dua orang korban TPPO meninggal per hari, ini bisa dikatakan situasi yang sangat darurat dan harus dilakukan tindakan yang cepat dan seserius mungkin untuk mencegah, menindak para pelakunya, dan segera melindungi para calon dan korban TPPO,” ucap Didik.
Sementara, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang dilaporkan dengan korban 50,97 persen anak-anak dan 46,14 persen perempuan.
“Negara harus hadir melindungi setiap tumpah darah Indonesia. Kita tidak boleh kecolongan lagi terhadap kasus perdagangan orang yang mana perempuan dan anak juga banyak menjadi korban,” tegasnya.
Salah satu bukti Negara hadir dan berpihak kepada korban TPPO, dikatakan Legislator Dapil Jawa Timur IX ini, adalah dengan memperkuat instrumen penegakan hukum. Termasuk dengan penindakan yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
Pemerintah harus terus melakukan tindakan preventif untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru dengan mengonsolidasikan kementerian atau lembaga di tingkat pusat, membangun sinergi yang utuh dengan pemerintah daerah, dan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, Didik juga mendorong kerja sama antar-negara dalam membongkar setiap jaringan praktik TPPO. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan Indonesia mendapatkan informasi akurat dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
“Untuk jangka menengah dan panjang, saya rasa pemerintah harus membangun kerja sama dengan berbagai negara khususnya negara tetangga dan negara-negara tujuan para tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.
Terakhir, Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum dipastikan akan terus mengawal kasus-kasus TPPO yang sudah menjadi momok di Indonesia. Ia berharap seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam tindakan pencegahan TPPO.
“Kasus perdagangan orang di Indonesia dinilai dapat diminimalisir apabila ada kesadaran bersama terhadap persoalan ini. Apabila menemukan adanya indikasi PMI yang akan ditempatkan melalui jalur non-formal atau mengetahui tempat penampungan PMI ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Sp/ssb/aha)










