Hasil audiensi warga Duta Harapan dan Telaga Mas di Kantor Kelurahan Harapan Baru, Lanjut Jiyo, disepakati beberapa hal.
Pertama, warga meminta agar Lurah Harapan Baru Pristiwanto mengeluarkan surat pemberhentian pelaksanaan pekerjaan kepada kontraktor di lapangan.
Kedua, jika tidak ada tindakan lebih lanjut maka warga akan menyegel lokasi proyek tersebut. Dan ketiga, mengembalikan fungsi lahan sebagai resapan air, penghijauan, taman kota, dan tempat wisata keluarga.
Berita Terkait: Ini Tanggapan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Soal Penolakan Kios Kuliner










