Dalam pembangunan proyek kios kuliner ini, warga menuding pihak Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melanggar tiga aturan.
Aturan pertama yang dilanggar yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Dan aturan ketiga yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Keanggotaan Dewan SUmber Daya Air Nasional. Aturan ini dibuat untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. (sng)










