Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Nama Baik Soekarno Dipulihkan

×

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Nama Baik Soekarno Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menyerahkan surat resmi pencabutan TAP MPR kepada keluarga besar Bung Karno di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).

Suarapena.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia secara resmi mencabut Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 yang mencabut kekuasaan negara dari Presiden Soekarno.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dalam sebuah acara di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dalam acara tersebut, Bamsoet menyerahkan surat resmi pencabutan TAP MPR kepada keluarga besar Bung Karno.

“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet dengan tegas.

Berita Terkait:  Marhaen di Cipagalo, Jejak Petani Sederhana yang Menginspirasi Bung Karno

Pencabutan TAP MPR ini menandai berakhirnya tuduhan terhadap Bung Karno yang diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara dengan mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Secara yuridis, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjut Bamsoet.

Bamsoet menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno tidak pernah terbukti secara hukum, dan pencabutan TAP MPR ini adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan hukum di Indonesia.

Berita Terkait:  Megawati Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno, Tepat di Hari Lahir Sang Proklamator

Acara ini dihadiri oleh keluarga besar Bung Karno, termasuk Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, dan Guntur Soekarnoputra.

Mereka menerima surat pencabutan tersebut dengan penuh haru, menandai akhir dari tuduhan yang selama ini membayangi nama besar sang proklamator.

Dengan pencabutan TAP MPR ini, MPR berkomitmen untuk terus mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat luas, sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca