Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Nama Baik Soekarno Dipulihkan

×

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Nama Baik Soekarno Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menyerahkan surat resmi pencabutan TAP MPR kepada keluarga besar Bung Karno di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).

Suarapena.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia secara resmi mencabut Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 yang mencabut kekuasaan negara dari Presiden Soekarno.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dalam sebuah acara di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam acara tersebut, Bamsoet menyerahkan surat resmi pencabutan TAP MPR kepada keluarga besar Bung Karno.

Berita Terkait:  Napak Tilas Sekolah Soekarno, Ganjar Bertemu Kusno

“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet dengan tegas.

Pencabutan TAP MPR ini menandai berakhirnya tuduhan terhadap Bung Karno yang diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara dengan mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Secara yuridis, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjut Bamsoet.

Berita Terkait:  Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 dan Maknanya

Bamsoet menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno tidak pernah terbukti secara hukum, dan pencabutan TAP MPR ini adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan hukum di Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh keluarga besar Bung Karno, termasuk Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, dan Guntur Soekarnoputra.

Berita Terkait:  Penjara Banceuy: Jejak Perjuangan Soekarno Melawan Penjajah

Mereka menerima surat pencabutan tersebut dengan penuh haru, menandai akhir dari tuduhan yang selama ini membayangi nama besar sang proklamator.

Dengan pencabutan TAP MPR ini, MPR berkomitmen untuk terus mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat luas, sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. (r5/bo)