Suarapena.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih memiliki uang kertas rupiah dengan tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya. Proses penukaran ini bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025.
Keempat pecahan yang dimaksud adalah uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025), menjelaskan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah yang sudah tidak berlaku.
Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan masa edar uang yang sudah habis serta perkembangan teknologi pada unsur pengaman (security features) uang kertas yang terus diperbarui.
Keempat pecahan tersebut telah dicabut dari peredaran melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992. Masyarakat yang ingin memastikan uang yang dimiliki sudah dicabut dari peredaran, bisa memeriksa daftar lengkapnya di situs resmi Bank Indonesia.
Bagi yang masih memiliki pecahan uang tersebut, pastikan segera menukarkannya sebelum batas waktu 30 April 2025 untuk menghindari kerugian. (sp/pr)