Suarapena.com, PEKANBARU – Kota Pekanbaru kembali diguncang aksi brutal para debt collector yang tak hanya melanggar hukum, tapi juga menginjak-injak rasa aman warga.
Dalam insiden mengejutkan yang terjadi Minggu lalu, sebanyak 10 orang debt collector diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, usai melakukan aksi perusakan mobil warga tepat di depan Mapolsek Bukit Raya. Lebih mengejutkan lagi, tiga di antaranya masih berusia remaja.
Dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025, Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo tampil tegas di hadapan media.
“Tidak ada ruang bagi premanisme berkedok penagihan utang. Ini peringatan keras!,” ujarnya lantang, didampingi Kabid Humas, Kombes Anom Karibianto.
Pengungkapan ini bermula dari pertikaian antara dua kelompok debt collector, yakni Fighter dan Pejuang Barcode, yang terlibat konflik panas terkait sengketa penarikan satu unit kendaraan. Perseteruan tersebut berubah menjadi kerusuhan terbuka, hingga menyebabkan seorang wanita berinisial RP (31) babak belur dan luka serius, padahal ia sudah berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke halaman Mapolsek Bukit Raya.
Tak tinggal diam, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil.
“Ini bukan mutasi rutin. Ini peringatan bagi seluruh Kapolsek. Jangan lengah!,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap total 14 pelaku, yang sempat melarikan diri alias buron ke beberapa daerah seperti Kampar, Siak, dan Pekanbaru. Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti seperti batu, kayu, dan ponsel juga berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
Polda Riau kini tengah membidik pihak leasing yang diduga menyewa jasa debt collector ilegal.
“Penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Kami akan panggil semua pihak yang terlibat,” tegas Dirreskrimum Kombes Asep Darmawan.
Sebagai langkah konkret, posko pengaduan khusus kini dibuka oleh Polda Riau untuk masyarakat yang merasa menjadi korban teror debt collector.
“Siapa pun yang melawan hukum atau petugas akan kami tindak tegas dan terukur,” tutup Wakapolda. (sp/hp)