SUARAPENA.COM – Di era digital seperti sekarang ini banyak kejahatan yang memanfaatkan data pribadi sehingga perlu dilindungi.
Namun banyak masyarakat yang belum paham bahwa data pribadi rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Lemahnya pelindungan data di Indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data.
Hal ini terbukti dengan beberapa kasus yang pernah terjadi terkait kejahatan siber seperti peretasan maupun pembajakan media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi. Bahkan, pemerasan hingga penipuan daring.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi.
Ia menilai kebocoran data tersebut bisa dari platform seperti media sosial, marketplace, dan lain sebagainya.
“Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif. Ketika ini selesai, nantinya itu akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia,” ujar Meuty dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Ia juga menyampaikan, tujuan dari keberadaan UU PDP seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ialah sebagai pengamanan data pribadi.
Di samping itu juga untuk pencegahan penyalahgunaan data dan menghindari potensi pencemaran nama baik serta mencegah potensi penipuan.
“Kata Pak Menteri salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan, sekaligus untuk menjaga resilience ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam pembahasannya Komisi I turut membuka ruang secara lebar kepada publik.
Publik dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam pembahasan maupun penyempurnaan RUU ini. (Pr/cr27)










