Suarapena.com, JAKARTA – Tatang Winata (TW) tak sempat meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah tiba dari Seoul, Korea Selatan. Ia langsung ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi ke Indonesia.
Tatang ditangkap pada 6 Oktober 2026 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Tatang sebelumnya berada di luar negeri ketika proses penyidikan perkara tersebut berlangsung.
Penyidik kemudian melakukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak untuk memastikan tersangka dapat menjalani proses hukum.
Informasi keberadaan Tatang diterima penyidik dari petugas Imigrasi Bandara Soetta sekitar pukul 17.00 WIB.
Tatang diketahui tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879.
Mendapat informasi tersebut, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan petugas Imigrasi dan mendatangi area pemeriksaan kedatangan internasional Terminal 3.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Tatang akhirnya ditangkap.
Penyidik turut mengamankan dua unit telepon seluler, paspor, KTP, serta tiket penerbangan rute Seoul-Jakarta milik tersangka.
Setelah diamankan, Tatang dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin lantai 5, Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, Tatang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran jumlah barang bukti yang diamankan penyidik mencapai puluhan ribu unit.
Dalam perkara ini, polisi menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya.
Barang bukti tersebut meliputi suku cadang, LCD, baterai, mesin, hingga komponen ponsel lainnya.
Nilai barang bukti ponsel tersebut diperkirakan mencapai Rp 250 miliar.
Selain ponsel, penyidik juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp 3,075 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 253,075 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata.
Untuk DCP dan MT, berkas perkara masing-masing telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap Tatang Winata sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Ade Safri mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sp/hp)







