Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU Jadi Langkah Tegas Polri

×

Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU Jadi Langkah Tegas Polri

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah).

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) telah mengambil langkah tegas.

“Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (10/7/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar dan kurir dikatakan Mukti, agar menjadi efek jera, mengingat masih banyak kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar yang belum di-TPPU.

Berita Terkait:  Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur

Salah satu contohnya adalah jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yang terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru.

Polri juga telah mengantongi informasi mengenai cara masuknya narkoba ke Indonesia yang berbeda, meskipun kemasannya tetap sama.

Berita Terkait:  Operasi Senyap Pengungkapan Laboratorium Ganja Sintetis di Sentul Bogor, 5 Orang Jadi Tersangka

Saat ini, Aparat penegak hukum tidak hanya membidik bandar, tetapi juga kurir narkoba. Kebijakan ini bertujuan untuk memiskinkan para pelaku dan merehabilitasi penyalahgunaan. (sp/hp)