Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) telah mengambil langkah tegas.
“Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (10/7/2024).
Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar dan kurir dikatakan Mukti, agar menjadi efek jera, mengingat masih banyak kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar yang belum di-TPPU.
Salah satu contohnya adalah jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yang terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru.
Polri juga telah mengantongi informasi mengenai cara masuknya narkoba ke Indonesia yang berbeda, meskipun kemasannya tetap sama.
Saat ini, Aparat penegak hukum tidak hanya membidik bandar, tetapi juga kurir narkoba. Kebijakan ini bertujuan untuk memiskinkan para pelaku dan merehabilitasi penyalahgunaan. (sp/hp)