Scroll untuk baca artikel

Hukrim

Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU Jadi Langkah Tegas Polri

×

Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU Jadi Langkah Tegas Polri

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah).

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) telah mengambil langkah tegas.

“Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (10/7/2024).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar dan kurir dikatakan Mukti, agar menjadi efek jera, mengingat masih banyak kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar yang belum di-TPPU.

Berita Terkait:  Polri Sita Aset Triliunan dalam Kasus Robot Trading Net89, 15 Jadi Tersangka, 3 Buron

Salah satu contohnya adalah jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yang terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru.

Polri juga telah mengantongi informasi mengenai cara masuknya narkoba ke Indonesia yang berbeda, meskipun kemasannya tetap sama.

Berita Terkait:  Kasus Pencucian Uang Judi Online, Tersangka Sembunyikan Dana Lewat Perusahaan Cangkang

Saat ini, Aparat penegak hukum tidak hanya membidik bandar, tetapi juga kurir narkoba. Kebijakan ini bertujuan untuk memiskinkan para pelaku dan merehabilitasi penyalahgunaan. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca