Scroll untuk baca artikel

HeadlineInternasionalNews

Tiga Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Implementasi Gencatan Senjata Dimulai

×

Tiga Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Implementasi Gencatan Senjata Dimulai

Sebarkan artikel ini
Sandera Israel dibebaskan Hamas dalam kesepakatan gencatan senjata tahap pertama.

Suarapena.com, ANKARA – Pada Minggu, 19 Januari 2025, kelompok perlawanan Palestina, Hamas, secara resmi menyerahkan tiga sandera Israel yang mereka bebaskan kepada Palang Merah.

Penyerahan ini menandai dimulainya tahap pertama dari kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang telah lama dinantikan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Ketiga sandera, yakni Romi Genen, Emily Damari, dan Doron Steinbrecher, diserahkan oleh Brigade Al-Qassam di Alun-Alun Saraya, Gaza City. Proses tersebut disaksikan oleh ratusan personel Al-Qassam yang terlihat ramai di lokasi, dengan kendaraan-kendaraan mereka yang turut berkonvoi di sekitar kawasan tersebut.

Militer Israel mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pemberitahuan resmi dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) yang menyatakan bahwa ketiga sandera tersebut sudah berhasil diserahkan oleh Hamas. Selanjutnya, pihak Israel mengonfirmasi bahwa ketiga sandera wanita itu dalam keadaan sehat.

Berita Terkait:  Hamas Serahkan Empat Tentara Wanita Israel, Disaksikan Ribuan Warga Palestina

Kesepakatan gencatan senjata, yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada pukul 08:30 pagi, sempat mengalami penundaan hampir tiga jam. Penundaan ini terjadi setelah Israel menuduh Hamas menunda-nunda pengumuman mengenai nama-nama sandera yang akan dibebaskan. Namun, akhirnya gencatan senjata mulai berlaku pada pukul 11:15 pagi waktu setempat.

Peristiwa ini terjadi di tengah situasi tragis akibat serangan Israel terhadap Gaza yang sejak 7 Oktober 2023 telah mengakibatkan hampir 47.000 korban jiwa, sebagian besar di antaranya adalah wanita dan anak-anak. Konflik ini juga menyebabkan lebih dari 110.000 orang terluka dan menghancurkan infrastruktur vital di wilayah tersebut, memicu krisis kemanusiaan yang mendalam.

Berita Terkait:  Qatar Kirim 2.600 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza di Tengah Kembalinya Pengungsi Palestina

Dalam perkembangan terkait, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan menteri pertahanan, Yoav Gallant, atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, Israel kini menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduhnya melakukan genosida di Gaza. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca