Suarapena.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Gus Muhaimin ini kemudian meminta persetujuan kepada para anggota yang hadir.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” tanya Gus Muhaimin yang disambut jawaban “setuju” oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang, Selasa (9/7/2024).
Dengan disetujuinya pembentukan Pansus Angket Haji ini maka secara resmi nantinya para anggota akan memulai penyelidikan.
Gus Muhaimin megatakan, bahwa pembentukan pansus beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Golkar (4), Gerindra (4), Nasdem (3), PKB (3), Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Sementara, Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.
“Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, atau jemaah haji Indonesia,” kata Selly.
Selain itu, menurutnya tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.
Dia juga mengatakan bahwa pengusulan hak angket sudah ditandatangani oleh 35 Anggota DPR RI, dan sudah lebih dari dua fraksi. (sp/at)