Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan adanya indikasi korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Dugaan ini muncul dalam kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan kuota haji tambahan dengan presentase 50 persen ke program haji plus.
Padahal, seharusnya berdasarkan undang-undang, hanya 8 persen kuota haji yang boleh digunakan untuk haji plus.
“Berdasarkan UU hanya diperbolehkan 8% untuk haji plus, tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke haji khusus. Jadi, bukan hanya ada indikasi pelanggaran UU, tapi kami mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji regular ke haji khusus,” ujar Luluk dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Luluk juga menyampaikan, bahwa informasi tersebut muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi,” kata Luluk.
Oleh karena itu, pansus angket haji nantinya akan memanggil pihak terkait untuk mendalami dugaan korupsi ini.
“Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024) kemarin.
Adapun anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag). (r5/tn/aha)