Suarapena.com, JAKARTA – DPR telah menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).
Salah satu agenda rapat adalah penyampaian laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 oleh Komisi III DPR.
Dari delapan nama calon hakim MK yang diumumkan sebelumnya, hanya tujuh yang mengikuti proses seleksi. Satu calon, yaitu Prof. Putu Gede Arya Sumerta Yasa tidak hadir pada saat pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut.
Setelah melakukan uji kelayakan terhadap tujuh calon hakim MK pada 25 dan 26 September 2023, Komisi III DPR RI menetapkan Arsul Sani sebagai calon hakim MK terpilih dari unsur DPR.
Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan integritas, visi dan misi, serta kompetensi para calon.
Pasca perwakilan Komisi III membacakan laporannya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota rapat dengan mengajukan pertanyaan, “Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” Anggota rapat menjawab dengan serentak, “Setuju…!”
Dengan demikian, Arsul Sani resmi menjadi calon hakim MK terpilih dari unsur DPR. Nama Arsul Sani selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang akan pensiun pada 17 Januari 2024 mendatang.
Arsul Sani diharapkan dapat menjadi hakim MK yang mampu meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus pengawal konstitusi. (r5/sp)










