Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 2025 hanya akan dikenakan pada komoditas tertentu.
Hal ini disampaikan usai pertemuan antara DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto yang membahas polemik terkait kenaikan PPN tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa PPN 12 persen pada 2025 akan diterapkan secara selektif, khususnya pada barang-barang mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor.
“PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, seperti apartemen, rumah, hingga mobil mewah,” ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pertemuan tersebut melibatkan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perencanaan pembangunan nasional.
Hasil diskusi tersebut menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa PPN 12 persen tidak akan menyasar atau dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
“Pemerintah hanya membebankan pajak ini kepada konsumen barang mewah. Untuk masyarakat kecil, tarif PPN yang berlaku saat ini tetap tidak berubah,” jelas Misbakhun.
Selain kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap menggunakan tarif PPN 11 persen seperti yang berlaku saat ini,” tambah Misbakhun. (r5/rdn)