Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah saat ini memusatkan perhatian pada pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum menjadi agenda legislasi dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco merespons berkembangnya spekulasi di ruang publik terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pemilihan melalui DPRD.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Fokus pembahasan saat ini adalah revisi UU Pemilu,” ujar Dasco usai pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak menyentuh mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, sistem pemilihan langsung oleh rakyat tetap dipertahankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” kata Dasco.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan.
Prasetyo menegaskan bahwa setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui proses legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” ujar Prasetyo. (r5/we)










