Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

DPR Tegaskan Fokus Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda Prioritas

×

DPR Tegaskan Fokus Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda Prioritas

Sebarkan artikel ini
DPR dan pemerintah tegaskan RUU Pilkada belum masuk agenda prioritas, saat ini masih fokus revisi UU Pemilu.
DPR dan pemerintah tegaskan RUU Pilkada belum masuk agenda prioritas, saat ini masih fokus revisi UU Pemilu.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah saat ini memusatkan perhatian pada pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum menjadi agenda legislasi dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco merespons berkembangnya spekulasi di ruang publik terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pemilihan melalui DPRD.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Fokus pembahasan saat ini adalah revisi UU Pemilu,” ujar Dasco usai pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Berita Terkait:  DPR Setuju Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak menyentuh mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, sistem pemilihan langsung oleh rakyat tetap dipertahankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” kata Dasco.

Berita Terkait:  Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Aturan Pendaftaran Tetap Mengacu pada Putusan MK

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan.

Prasetyo menegaskan bahwa setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui proses legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” ujar Prasetyo. (r5/we)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca