Scroll untuk baca artikel

Suara Jakarta

Tok! UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5,3 Juta

×

Tok! UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5,3 Juta

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pekerja yang akan menerima UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761.

Suarapena.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, naik dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381.

“Keputusan ini sudah saya tandatangani. Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Teguh, saat mengumumkan kenaikan UMP Jakarta di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Teguh menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penetapan UMP.

Proses ini juga telah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024.

Berita Terkait:  Mulai Besok hingga Agustus 2025 Sanksi Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah untuk menyusun langkah-langkah implementasi kenaikan UMP.

“Kami langsung bergerak setelah Permenaker terbit. Kemarin (Senin, 9/12) kami mengadakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi, sekarang 10 Desember, kami akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Pj Gubernur, dan besok, tanggal 11 Desember UMP paling lambat ditetapkan,” jelas Hari, Selasa (10/12/2024).

Rapat kemarin, dikatakan Hari, membahas secara rinci tentang upah sektoral dan UMP, dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor serta mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Berita Terkait:  Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Diprediksi Meningkat, Ribuan Petugas Kebersiahan Disiagakan

Hari menegaskan, kenaikan ini harus selaras dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

“Kami akan memastikan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Permenaker,” kata Hari.

Ia juga menambahkan, dengan kenaikan UMP yang disesuaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha di Jakarta.

Menurut Hari, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun pelaku usaha, menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca