Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jateng

Desa Mandiri di Jawa Tengah Naik Jadi 2.208 pada 2025, Apa Ukurannya?

×

Desa Mandiri di Jawa Tengah Naik Jadi 2.208 pada 2025, Apa Ukurannya?

Sebarkan artikel ini
Desa Mandiri di Jawa Tengah berdasarkan Indeks Desa 2025 melonjak, tembus 2.208.
Desa Mandiri di Jawa Tengah berdasarkan Indeks Desa 2025 melonjak, tembus 2.208.

Suarapena.com, SEMARANG – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun dari desa menunjukkan hasil yang kian nyata. Berdasarkan Indeks Desa (ID) 2025, jumlah desa mandiri di Jawa Tengah meningkat signifikan menjadi 2.208 desa, naik dari 1.530 desa pada 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan keberhasilan kebijakan pembangunan desa yang dijalankan secara konsisten di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Peningkatan jumlah desa mandiri menunjukkan pembangunan desa di Jawa Tengah berjalan ke arah yang tepat dan semakin merata,” kata Nadi, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, penilaian status desa pada 2025 tidak lagi menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM), melainkan beralih ke Indeks Desa (ID). Perubahan metode ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024.

Berita Terkait:  Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Diprediksi Meningkat, Ribuan Petugas Kebersiahan Disiagakan

Dalam Indeks Desa, kemajuan desa diukur melalui enam dimensi, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Menurut Nadi, pendekatan ini memberikan gambaran pembangunan desa yang lebih komprehensif.

Berdasarkan data ID 2025, komposisi status desa di Jawa Tengah terdiri atas 2.208 desa mandiri, 3.921 desa maju, 1.666 desa berkembang, dan 15 desa tertinggal. Adapun desa dengan status sangat tertinggal sudah tidak ditemukan lagi.

Nadi menyampaikan, peningkatan status desa tidak terlepas dari pendekatan kolaboratif lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang terus didorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Pembangunan desa melibatkan banyak sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga infrastruktur. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas OPD,” ujarnya.

Adapun masih adanya desa tertinggal, lanjut Nadi, disebabkan oleh penyesuaian indikator dalam peralihan metode penilaian dari IDM ke ID. Meski demikian, pemerintah provinsi menargetkan seluruh desa tertinggal dapat segera meningkatkan statusnya melalui pendampingan dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Berita Terkait:  Edy Rahmayadi Gandeng PTS Ajak Bangun Desa Menata Kota

Salah satu faktor pendukung peningkatan status desa adalah kenaikan bantuan keuangan desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada 2024, bantuan keuangan desa mencapai Rp 1,6 triliun, dan meningkat menjadi Rp 1,7 triliun pada 2025.

“Bantuan keuangan dari provinsi menjadi penopang penting, terutama ketika dana desa dari pemerintah pusat mengalami penurunan,” kata Nadi.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa serta penguatan layanan dasar masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai, peningkatan status desa akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah dan ketahanan sosial masyarakat.

Nadi menegaskan, pembangunan desa merupakan fondasi utama pembangunan Jawa Tengah secara menyeluruh.

“Pembangunan daerah harus dimulai dari desa. Ketika desa berkembang dan mandiri, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara berkelanjutan,” ujarnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca