SUARAPENA.COM – Pengerjaan proyek taman bermain anak dilingkungan RW 05 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi lokasinya tepat dilapangan depan Kelurahan disoroti warga setempat. Endang Sulaiman, Tokoh Pemuda Kelurahan Jatiranggon menyayangkan pembangunan taman bermain tidak sesuai harapan.
Meskipun ada perbaikan setelah laporan pertama, namun menurutnya perbaikan tidak tersebut hanya sebagian kecil saja.
“Memang laporan awal ada perbaikan pondasi arena bermain anak-anak dan serapan untuk pohon, tapi pondasi arena permainan anak saya lihat masih kurang kuat, karena tidak dikasih penguat didasar kaki permainan anak, hanya diplester saja,” kata Endang, kemarin.
Selain itu, kata dia taman bermain anak tersebut berpotensi membahayakan jiwa anak-anak. Pasalnya, lantai taman bermain dibuat dengan material batu alam, bukan konblok. Endang mengatakan material batu alam bisa bahayakan kaki anak-anak yang sedang bermain di taman bermain tersebut.
“Sebagaimana pak Lurah bilang, seharusnya lantai taman bermain itu harus menggunakan material konblok, bukan batu alam yang bisa membahayakan anak-anak,” tukasnya.
Nandang menegaskan, kontraktor proyek taman bermain harus bertanggung jawan dan segera melakukan perbaikan. pasalnya masih ada waktu melakukan perbaikan sesuai kontrak kerja yang berdurasi 60 hari kerja.
“Dari jangka waktu 60 hari yang harus diselesaikan, kalau saya hitung baru berjalan sebulan pengerjaannya, jadi masih ada sisa waktu. Harusnya dari dana proyek senilai 97 jutaan, pihak kontraktor bisa segera melakukan perbaikan dan merapihkan proyek taman bermain di kampung kami,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) melaksanakan kegiatan pengadaan taman bermain yang berlokasi di lingkungan RW 05 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, tepatnya dilapangan sepakbola Kelurahan Jatiranggon.
Proyek yang sumber dananya dari APBD Kota Bekasi tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 97 juta lebih, dikerjakan oleh pihak ketiga yakni CV. ASA dengan no kontrak 602.21/SPK-5.2.01.230/E-PL/PPK-Rumkin/DPKPP. (Yudhi)