Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Bona-Sekneg, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Bachrudin, mengatakan penertiban dilakukan setelah TPS tersebut beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
“Kami telah melakukan aksi penertiban TPS liar yang telah berjalan beberapa bulan terakhir. Salah satunya TPS di Jalan Bona-Sekneg, RW 01 Pinang karena sudah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” ujar Bachrudin, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, keberadaan TPS liar tersebut tidak hanya mengganggu warga sekitar, tetapi juga para pengguna jalan yang melintas di Jalan Bona-Sekneg maupun Jalan Raya M.H. Thamrin, Kebon Nanas.
Setelah dilakukan pembongkaran, Pemkot Tangerang berencana mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi depo transit armada pengangkutan sampah.
“Area ini akan dimanfaatkan sebagai titik lokasi depo transit armada pengangkutan sampah agar pengelolaannya lebih efektif dan terorganisir,” kata dia.
Selain itu, petugas juga telah memasang spanduk pemberitahuan serta melakukan pemangkasan pohon di sekitar lokasi sebagai bagian dari penataan area.
Pemerintah Kota Tangerang, lanjut Bachrudin, akan terus melanjutkan program penertiban TPS liar di sejumlah wilayah lain yang saat ini masih dalam tahap pemantauan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan demi kenyamanan bersama,” ujarnya. (sp/pr)










