Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jakarta

Akamsi Demo di Depan ATR/BPN, Desak Pembongkaran Dua Pura di Sanur Diusut

×

Akamsi Demo di Depan ATR/BPN, Desak Pembongkaran Dua Pura di Sanur Diusut

Sebarkan artikel ini
Akamsi saat turun aksi di depan Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Akamsi saat turun aksi di depan Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Suarapena.com, JAKARTA – Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (Akamsi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam aksi tersebut, Akamsi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Bali.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Mereka menilai persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut tempat ibadah, nilai sejarah, kebebasan beragama, dan hak masyarakat adat.

Koordinator Nasional Akamsi Tsaqif Fadillah mengatakan, pembongkaran tempat ibadah dalam konteks sengketa tanah merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Kasus sengketa tanah sampai menghancurkan tempat ibadah yang terjadi di Bali sudah termasuk penistaan agama,” ujar Tsaqif dalam orasinya.

Menurut Akamsi, persoalan tersebut bermula dari sengketa tanah di Jalan Kesumasari, Sanur, Denpasar Selatan.

Di atas lahan tersebut terdapat Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar yang disebut Akamsi sebagai tempat ibadah umat Hindu sekaligus situs yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat setempat.

Akamsi menyebut tanah lokasi berdirinya kedua pura tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani.

Berita Terkait:  Karyawan PT LPPI Unjuk Rasa Minta Kesejahteraan

Tanah tersebut kemudian disebut dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.

Akamsi menilai pembongkaran pura untuk penguasaan fisik atas tanah, apabila terbukti dilakukan sebagaimana yang mereka laporkan, tidak dapat dilihat hanya dari perspektif sengketa pertanahan.

Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait perlindungan tempat ibadah, kehidupan masyarakat adat, serta nilai sejarah yang melekat pada kedua pura.

“Kami menyayangkan perilaku korporasi yang begitu memandang rendah nilai-nilai sejarah masyarakat adat di Bali dan keyakinan umat beragama Hindu,” kata Tsaqif.

Selain melakukan aksi, perwakilan Akamsi menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan kepada instansi berwenang, termasuk kepolisian dan Kementerian ATR/BPN.

Dalam tuntutannya, AKAMSI meminta Kapolri melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Akamsi juga meminta aparat mempertimbangkan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam penanganan perkara tersebut.

Tuntutan kedua ditujukan kepada Menteri ATR/BPN. AKAMSI meminta HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani dicabut.

Mereka menyebut masa berlaku kedua HGB tersebut akan berakhir pada 29 September 2026.

Berita Terkait:  Buntut Kekecewaan Kinerja, GMNI Segel KCD Pendidikan III Jabar

Akamsi juga meminta ATR/BPN tidak memberikan peralihan HGB kepada PT Kartika Sanur Cemerlang sampai persoalan terkait lahan tersebut memperoleh penyelesaian.

Ketua Eksekutif Nasional Akamsi Rahbar Ayatullah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan sekaligus permohonan pemblokiran proses peralihan hak atas tanah kepada pihak berwenang.

“Tuntutan yang kami sampaikan turut serta dengan upaya laporan pengaduan juga permohonan pemblokiran peralihan kepada pihak berwenang dan instansi terkait,” ujar Rahbar.

Akamsi memberikan waktu 14 hari kerja kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan dan laporan yang telah mereka sampaikan.

Jika tidak ada tindak lanjut, Akamsi menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga negara.

“Kami akan membawa persoalan ini kepada para petinggi negara agar hak atas tanah adat yang dihancurkan berdirinya tempat ibadah umat Hindu oleh para korporasi dapat kembali kepada yang berhak,” kata Rahbar.

Akamsi menyebut Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM sebagai lembaga yang akan menjadi tujuan mereka selanjutnya.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai sengketa pertanahan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebebasan beragama, perlindungan tempat ibadah, nilai sejarah, serta hak masyarakat adat. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca