Suarapena.com, MADIUN – Kepolisian Resor Madiun berhasil menangkap dua pelaku pembuangan bayi di sungai yang terjadi pada 9 Januari 2025 di Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Bayi malang tersebut ditemukan oleh seorang warga yang melihat tas ransel mengapung di aliran sungai, dan saat dibuka, ternyata terdapat jasad bayi laki-laki dengan panjang 50 cm dan berat 1.900 gram.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebut pelaku pembuangan bayi itu adalah pasangan kekasih berinisial VV (25) asal Desa Sumberejo dan EE (19) dari Desa Mojorayung. Mereka tega membuang bayi tersebut ke sungai dengan alasan ingin menutupi rasa malu akibat kehamilan di luar nikah.
“Modusnya, pelaku khawatir kehamilan EE akan mencemarkan nama baik keluarga mereka, sehingga mereka memilih untuk membuang bayi itu dengan cara yang sangat keji,” ujar Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (13/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti seperti tas ransel, dua unit ponsel, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Berdasarkan pengakuan VV, bayi tersebut yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel dan dibuang ke sungai.
EE saat ini tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dolopo karena melahirkan secara spontan tanpa bantuan medis.
Kedua pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Adapun proses hukum ini masih terus berlanjut, dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sp/sp)










